(29/8) Warga dan Aparat Berhasil Menghentikan rencana penebangan Pohon Mangrove di Desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.warga setempat menolak kegiatan tersebut dan langsung mengepung area yang akan dilaksanakan penebangan.
Rencana penabangan tersebut direncanakan oleh salah seorang pengusaha bernama H. Samsul yang berasal dari desa galis kecamatan pademawu kabupaten pamekasan, yang mengaku bahwa lahan yang telah di tumbuhi pohon magrove berpuluh - puluh tahun tersebut adalah miliknya yang dibeli dari juliang alias pak Rahman dan sudah bersertifikat.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua BPD Desa Branta Tinggi Nur Kholis yang menjelaskan bahwa warga tidak tahu menahu tentang adanya sertifikat tanah yang dimiliki oleh juliang. dan sebelum keabsahan sertifikat tanah itu jelas adanya warga akan tetap menolak penebangan mangrove tersebut.
Kasubag Humas Polres Pamekasan juga telah memberikan pemahaman terhadap H. Samsul bahwa penebangan pohon mangrove itu adalah menyalahi aturan hukum yang ada , karena mangrove merupakan salah satu tumbuhan yang dilindungi, setelah dijelaskan akhirnya yang bersangkutan pun mengerti.
dan yang masih menjadi kendala permasalahan adalah keabsahaan sertifikat tanah tersebut, yang juga oleh warga akan terus diselidiki.
Kasubag Humas Polres Pamekasan juga telah memberikan pemahaman terhadap H. Samsul bahwa penebangan pohon mangrove itu adalah menyalahi aturan hukum yang ada , karena mangrove merupakan salah satu tumbuhan yang dilindungi, setelah dijelaskan akhirnya yang bersangkutan pun mengerti.
dan yang masih menjadi kendala permasalahan adalah keabsahaan sertifikat tanah tersebut, yang juga oleh warga akan terus diselidiki.
BasedOn: RADAR MADURA edisi 30 Agustus 2015
Tidak ada komentar :
Posting Komentar