Welcome in -- Pokmaswas Bunga Samudera -- Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan

Jumat, 03 Juli 2015

HOME


POKMASWAS "BUNGA SAMUDERA"

     
   merupakan Kelompok Masyarakat Pengawas yang didirikan pada tanggal 27 Juni 2010 berkedudukan di Desa Tlanakan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur.
  
    Pokmaswas merupakan pelaksana pengawasan ditingkat lapangan yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, nelayan, petani ikan, dll, serta masyarakat maritim lainnya.


   Dengan diterapkannya Sistem Pengawasan berbasis Masyarakat (Sismaswas) yang sudah di jalankan berdasar pada KEPMEN No. 58 Tahun 2001 tentang Tata Cara Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. maka dipandang perlu untuk membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam melaksanakan pengawasan ditingkat lapangan. selain KEPMEN No. 58 Tahun 2001 Pokmaswas juga memiliki Landasan Hukum yang kuat dalam pembentukan/pendiriannya, antara lain :

  1. UU RI No. 45 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  2. UU RI No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil.



  TUGAS    dan      FUNGSI          Pokmaswas                      
                     " Bunga Samudera"

- TUGAS :

  • Melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan di wilayah pesisir Desa Tlanakan Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dan disekitarnya;
  • Memantau kegiatan perikanan;
  • Mencatat adanya dugaan tindak pidana perikanan;
  • Melaporkan dalam hal ada dugaan tindak pidana perikanan kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum setempat;
  • Mendorong pelaku kegiatan perikanan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang - undangan di  idang perikanan.

- FUNGSI :

  • Mengawasi kegiatan pemanfaaatan dan pengelolaan kawasan mangrove khususnya di Desa Tlanakan Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan;
  • Melakukan Kegiatan Pembibitan dan Penghijauan kawasan mangrove;
  • menjaga, merawat, dan melestarikan kawasan mangrove;
  • Mencatat kegiatan yang dicurigai sebagai tindak pengrusakan habitat maupun ekosistem mangrove;
  • Semua kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pelestarian mangrove khususnya di Desa Tlanakan Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan.  
                                                                                                                               

Tidak ada komentar :

Posting Komentar